Pengertian Objek Hukum, Macam-Macam Objek Hukum dan Contoh Objek Hukum

Pengertian objek hukum secara umum adalah segala sesuatu yang dapat dimanfaatkan dan dimiliki oleh subjek hukum melalui cara-cara tertentu yang telah diatur oleh hukum. 

Jadi, yang menjadi objek hukum adalah sesuatu yang bernilai atau berharga dan butuh pengorbanan untuk memperoleh sesuatu tersebut. 

Pengertian Objek Hukum, Macam-Macam Objek Hukum dan Contoh Objek Hukum


Untuk memperoleh objek hukum, manusia dan badan hukum sebagai subjek hukum perlu melakukan perbuatan hukum seperti jual beli, sewa menyewa, perjanjian, dan lain-lain sebagainya. Contoh objek hukum dalam jual beli sepeda motor adalah motor itu sendri.

Bagaimana dengan benda yang tidak bernilai atau benda non ekonomi ? apakah benda tersebut juga termasuk objek hukum ? sinar matahari, udara, air laut, dan benda non ekonomi lainnya bukan merupakan objek hukum karena benda-benda tersebut bisa diperoleh bebas dari alam dan dapat diperoleh tanpa pengorbanan. Subjek hukum tidak perlu melakukan kewajiban atau perbuatan hukum untuk mendapatkan benda-benda tersebut.

Apakah manusia bisa menjadi objek hukum ? Sejak era moderen dan dihapusnya perbudakan, manusia tidak lagi menjadi objek hukum. Dahulu manusia masih menjadi objek jual beli dan dapat dimiliki oleh orang yang berbeda-beda selama hidupnya.

Dalam literature ilmu hukum, objek hukum disebut dengan benda atau zaak. Menurut ketentuan Pasal 503 KUH Perdata, benda dibagi menjadi benda bertubuh dan benda tak bertubuh. Benda bertubuh adalah benda yang berwujud yang dapat dilihat dan dirasakan indera manusia. Contoh benda bertubuh adalah smartphone dan buku. Sedangkan benda tak bertubuh adalah benda yang tidak memiliki wujud. Segala jenis hak, seperti hak pakai, hak milik, hak paten dan lain sebagainya adalah contoh benda tak bertubuh.

Pasal 504 KUH Perdata membagi benda menjadi 2, yaitu benda bergerak dan benda tak bergerak. Pasal 505 KUH Perdata menyatakan bahwa ada benda yang dapat dihabiskan, dan ada yang tidak dapat dihabiskan; yang dapat dihabiskan adalah benda-bend yang habis karena dipakai.

Benda bergerak adalah objek hukum berupa benda yang masih dapat dipindah-pindahkan dengan mudah. Ketentuan mengenai benda sehingga dianggap benda bergerak karena beberapa hal, yaitu :

  • Benda bergerak karena sifatnya yang bisa bergerak sendiri, contohnya hewan ternak.
  • Benda bergerak karena mudah dipindah-pindahkan. Contohnya adalah laptop dan motor.
  • Benda bergerak karena ditentukan oleh undang-undang. Contohnya adalah hak pakai hasil, hak katas bunga yang dijanjikan, bukti saham, saham dalam utang negara Indonesia, dan sero atau kupon obligasi. Hal ini diatur pada Pasal 511 KUH Perdata.


Objek hukum berupa benda tidak bergerak adalah benda-benda yang pada dasarnya memang tidak bisa digerakkan. Benda dianggap tidak bergerak karena beberapa hal :

  • Benda dianggap tidak bergerak karena sifatnya yang tidak bisa bergerak, contohnya adalah tanah, bangunan, pohon, segala sesuatu yang ada di atas tanah, hingga pipa dan saluran air yang menyatu dengan bangunan. (Pasal 506 KUH Perdata)
  • Benda dianggap tidak bergerak karena tujuannya, contohnya adalah mesin-mesin pabrik. (Pasal 507 KUHPerdata)
  • Benda dianggap tidak bergerak karena ditetapkan oleh undang-undang sebagai benda tidak bergerak. Contohnya adalah hak pengabdian tanah, hak guna usaha, bunga tanah , dan lain-lain yang diatur dalam Pasal 508 KUHPerdata. Kapal dengan ukuran 20 meter kubik juga digolongkan sebagai benda tak bergerak. (Pasal 314 Ayat 1 dan 3 KUHD)


Objek hukum memiliki posisi yang sangat penting karena merupakan kebutuhan subjek hukum. Oleh karena itu, maka pengaturan mengenai objek hukum diatur dengan baik dalam undang-undang. Dalam buku kedua KUH Perdata objek hukum dan hak-hak yang menyertai objek hukum diatur dengan cukup jelas.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url